Beranda / RIUH PUBLIK / Tunda Bayar 2025, Pemprov Lampung Mulai “Jual Kisah” Stabilitas Fiskal

Tunda Bayar 2025, Pemprov Lampung Mulai “Jual Kisah” Stabilitas Fiskal

Semua Pihak Ketiga Menunggu Atau Ada yang Didahulukan?

Bandar Lampung — Di tengah tertahannya pembayaran sejumlah kewajiban daerah pada akhir Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyampaikan narasi resmi kepada publik. Penjelasan itu muncul setelah kebijakan tunda bayar berdampak langsung pada pihak-pihak yang telah menyelesaikan pekerjaan dan kini menunggu kepastian pembayaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa kebijakan tunda bayar terpaksa diambil karena pendapatan daerah tidak mencapai target APBD 2025. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan dinilai belum mampu menopang seluruh belanja yang telah direncanakan.

Kondisi tersebut berdampak pada ketersediaan kas daerah, sehingga sebagian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga maupun program daerah harus ditunda, meskipun kegiatan telah berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan kontrak.

“Tunda bayar terjadi karena pendapatan daerah yang diterima hingga akhir 2025 belum mencapai target. Kebijakan ini merupakan langkah pengelolaan keuangan yang harus diambil akibat kondisi pendapatan yang tidak sesuai target. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut pada Tahun Anggaran 2026,” kata Nurul Fajri.

Melalui penjelasan tersebut, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya menjaga stabilitas keuangan daerah. Pemerintah juga menyampaikan sejumlah langkah yang disebut tengah disiapkan, mulai dari penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi pos pendapatan, hingga efisiensi belanja dan pengendalian program strategis agar realisasi APBD 2026 berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan.

Namun bagi pihak-pihak yang terdampak tunda bayar, penjelasan itu dibaca sebagai bagian dari kisah pengelolaan fiskal yang disampaikan pemerintah di tengah kewajiban yang belum terbayarkan. Di balik narasi stabilitas dan komitmen masa depan, masih terdapat pembayaran yang tertahan meski pekerjaan telah lebih dahulu ditunaikan.

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan di ruang publik: apa dan siapa yang akan diprioritaskan untuk dibayar lebih dulu?

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, pembayaran umumnya diprioritaskan pada belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti gaji aparatur serta kewajiban yang berkaitan langsung dengan layanan publik. Sementara itu, kewajiban kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan kerap berada di urutan berikutnya, menunggu ketersediaan kas dan penyesuaian anggaran.

Di sisi lain, istilah pihak ketiga kerap dipahami sebagai satu kelompok yang setara. Namun dalam praktiknya, tidak semua pihak ketiga berada pada posisi yang sama. Ada yang lebih cepat memperoleh kepastian pembayaran, sementara lainnya harus menunggu lebih lama, meski sama-sama telah memenuhi kewajiban kontraktual.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan berikutnya: apakah seluruh pihak ketiga diperlakukan dengan standar yang sama, atau ada yang lebih dulu diprioritaskan? Hingga kini, Pemprov Lampung belum memaparkan secara terbuka kriteria teknis maupun skema rinci penentuan urutan pembayaran kewajiban tunda bayar tersebut.

Dengan demikian, di saat pemerintah mulai menjual kisah tentang stabilitas fiskal dan strategi pemulihan pendapatan, pihak-pihak yang telah lebih dahulu menunaikan kewajibannya kepada daerah masih berada pada posisi menunggu—tanpa kepastian waktu, selain janji penyelesaian pada tahun anggaran berikutnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page