PUBLIKLITERAL, Mesuji — Penanganan laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Wisata Religi dan Islamic Center Kabupaten Mesuji hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski penyelidikan telah berjalan sejak awal 2025, proses penanganan perkara disebut masih menunggu penunjukan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Laporan tersebut sebelumnya diajukan advokat Indah Meylan ke Mabes Polri pada 8 Januari 2025, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.
“Sejak 8 Januari 2025 laporan saya dilayangkan langsung ke Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung,” ujar Indah dalam keterangannya, 7 Maret 2025 lalu.
Ia menyebut tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung bahkan telah turun langsung ke lokasi proyek guna melakukan penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan.
Namun hingga kini, perkembangan perkara disebut masih berada pada tahap menunggu surat penunjukan ahli dari LKPP.
“Informasi terakhir dari Pak Kanit, saat ini masih menunggu surat penunjukan ahli dari LKPP,” kata Indah saat dikonfirmasi kembali.
Proyek pembangunan Masjid Agung dan kawasan wisata religi Kabupaten Mesuji tersebut diketahui menelan anggaran sekitar Rp75 miliar pada periode 2020 hingga 2022. Namun hingga kini, proyek itu disebut belum dapat difungsikan secara optimal dan sebagian pekerjaan terbengkalai.
Dalam laporannya, Indah menduga terdapat sejumlah persoalan sejak tahap awal pelaksanaan proyek, mulai dari proses pembebasan lahan yang disebut tidak mendapat persetujuan penuh warga hingga dugaan pemalsuan surat hibah.
Selain itu, proyek tersebut juga diduga menimbulkan kerugian negara dan sempat memicu penolakan dari masyarakat sekitar.
Sejumlah nama turut disebut dalam laporan tersebut, di antaranya mantan Bupati Mesuji Saply TH, mantan Ketua DPRD Mesuji Elfianah, Wakil Ketua DPRD Mesuji Yuliani Rahmi Safitri, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mesuji Murni, Kepala Kantor Badan Pertanahan Mesuji, hingga pihak kontraktor PT Karya Bangun Mandiri Persada.
Indah menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh aliran anggaran, dokumen proyek, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari Polda Lampung terkait hasil penyelidikan kasus tersebut.
Dalam perkara korupsi, siapa pun yang ikut menikmati hasil, menyalahgunakan kewenangan, atau mengetahui adanya pelanggaran tetapi membiarkannya, tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Publik kini terus menyoroti proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Aparat penegak hukum juga akan diuji keseriusannya dalam menuntaskan dugaan korupsi yang telah menjadi perhatian masyarakat. (TIM)




