Tulang Bawang Barat – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui mekanisme swakelola di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga diwarnai praktik permintaan fee kepada pelaksana kegiatan.
Informasi tersebut diperoleh media ini dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Menurut narasumber, dana revitalisasi yang disalurkan pemerintah pusat seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan di sekolah penerima bantuan. Namun, dalam pelaksanaannya disebut-sebut terdapat permintaan bagian dari anggaran oleh oknum yang dikaitkan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Dana itu seharusnya digunakan seluruhnya untuk pekerjaan di sekolah. Tetapi di lapangan ada pembicaraan mengenai permintaan bagian dari dana revitalisasi,” ungkap narasumber kepada media ini.
Media ini belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran informasi tersebut. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan klarifikasi dari pihak terkait.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, di mana satuan pendidikan bertindak sebagai pelaksana kegiatan dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran sesuai petunjuk teknis Kemendikdasmen. Dana bantuan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan, rehabilitasi, renovasi, maupun penyediaan sarana pendukung sesuai rencana anggaran biaya yang telah disetujui.
Sebagai pembanding, pada tahun 2025 Kabupaten Tulang Bawang menerima bantuan revitalisasi untuk 38 sekolah dengan total anggaran mencapai Rp41,6 miliar, atau rata-rata sekitar Rp1,095 miliar per sekolah.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun 2026 direncanakan menyasar 10 sekolah. Jika nilai bantuan per sekolah berada pada kisaran yang sama dengan Kabupaten Tulang Bawang, maka total anggaran revitalisasi di Tubaba diperkirakan mencapai sekitar Rp10,95 miliar.
Dengan asumsi tersebut, apabila benar terdapat permintaan fee sebesar 10 persen sebagaimana informasi yang berkembang, maka nilai yang dipersoalkan dapat mencapai sekitar Rp1,095 miliar. Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan data pembanding dan bukan nilai resmi bantuan revitalisasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun bukti adanya permintaan fee.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga seluruh anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa pengadaan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Walaupun program revitalisasi menggunakan mekanisme swakelola, prinsip-prinsip tersebut tetap menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan negara.
Apabila benar terdapat permintaan fee di luar ketentuan kepada pelaksana kegiatan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan, apabila memenuhi unsur hukum serta didukung alat bukti yang cukup, dapat menjadi objek penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan atau penerimaan gratifikasi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait mekanisme pengawasan pelaksanaan revitalisasi, penggunaan dana bantuan, serta tanggapan atas informasi dugaan permintaan fee tersebut.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)




