Tulang Bawang Barat – Setiap tahun pemerintah mengajak bahkan mencari cara baru agar masyarakat membayar pajak. Masyarakat diminta taat karena pajak adalah bahan bakar pembangunan, akibat hilangnya fungsi sumber daya alam melimpah Indonesia yang seharusnya bawa banyak faedah.
Sebaliknya, pemerintah juga memiliki kewajiban yang sama besarnya. Bukan sekadar membelanjakan anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip itu bukan sekadar slogan, pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Artinya, ukuran keberhasilan bukan hanya apakah anggaran habis terserap, tetapi juga apakah anggaran tersebut memang diperlukan.
Pertanyaan itulah yang muncul ketika publik menemukan fakta bahwa pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menganggarkan sekitar Rp700 juta untuk penyusunan AMDAL Kawasan Pendidikan Terpadu di Pulung Kencana.
Sembilan tahun kemudian, pada 2026, kembali muncul paket pekerjaan penyusunan Dokumen AMDAL Sekolah Rakyat dengan nilai hampir Rp800 juta. Yang menarik, berdasarkan informasi yang tersedia, lokasinya sama.
Maka muncul pertanyaan yang tidak bisa dianggap sebagai prasangka. “Mengapa harus membuat AMDAL baru?”
AMDAL Bukan SIM yang Habis Masa Berlaku
Di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa AMDAL memiliki masa berlaku tertentu. Padahal, ketentuan hukum tidak mengatakan demikian.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 22 Tahun 2021, tidak terdapat norma yang menyebut dokumen AMDAL otomatis kedaluwarsa hanya karena telah berusia lima, tujuh, atau sepuluh tahun.
Yang menjadi ukuran justru adalah substansinya. Apakah kegiatan berubah? Apakah kapasitas berubah? Apakah teknologi berubah? Apakah lokasi berubah?
Apakah terdapat perubahan yang mengharuskan adanya perubahan Persetujuan Lingkungan? Jika jawaban atas pertanyaan tersebut adalah “ya”, maka penyusunan AMDAL baru tentu dapat dibenarkan.
Namun demikian, jika perubahan itu tidak signifikan, bukankah lebih logis terlebih dahulu mengevaluasi dokumen yang sudah ada?
Review: Pilihan yang Terlupakan?
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, evaluasi merupakan prinsip dasar. Dokumen yang sudah ada lazimnya ditinjau kembali untuk melihat apakah masih relevan atau memang sudah tidak dapat digunakan.
Logika sederhana itu juga semestinya berlaku terhadap AMDAL.
Kalau memang lokasi tetap sama dan fungsi kawasan masih dalam koridor pendidikan, publik tentu berhak mengetahui apakah AMDAL tahun 2017 benar-benar sudah tidak dapat dimanfaatkan.
Apakah pernah dilakukan kajian? Apakah pernah dilakukan review? Apakah terdapat rekomendasi dari instansi lingkungan hidup yang menyatakan dokumen lama tidak lagi layak?
Ataukah pilihan langsung jatuh pada penyusunan dokumen baru tanpa terlebih dahulu menguji kemungkinan optimalisasi dokumen yang telah dibiayai APBD sebelumnya? Ini bukanlah tuduhan. Justru pertanyaan seperti inilah yang diharapkan muncul dalam negara demokrasi.
Rp700 Juta dan Rp800 Juta Bukan Angka Kecil
Mungkin bagi sebagian orang, angka ratusan juta dianggap hal biasa dalam proyek pemerintah. Namun bagi masyarakat, uang sebesar itu memiliki arti yang berbeda.
Dengan nilai yang sama, pemerintah dapat memperbaiki ruang kelas, membangun fasilitas sanitasi, menyediakan air bersih, memperbaiki jalan desa, atau memenuhi berbagai kebutuhan dasar lainnya.
Karenanya, setiap pengeluaran untuk penyusunan dokumen harus benar-benar memiliki justifikasi yang kuat. Dokumen hanyalah alat. Jangan sampai alat justru menjadi tujuan.
Pemerintah tidak perlu alergi terhadap pertanyaan. Justru keterbukaan akan mengakhiri spekulasi.
Jika memang AMDAL 2017 tidak pernah memperoleh Persetujuan Lingkungan, jelaskan kepada publik.
Jika proyek berubah total sehingga memerlukan AMDAL baru, jelaskan!
Jika terdapat ketentuan dari pemerintah pusat yang mengharuskan penyusunan dokumen baru, sampaikan dasar hukumnya.
Dengan demikian masyarakat memahami bahwa anggaran tersebut memang diperlukan. Namun apabila penjelasan itu tidak pernah diberikan, ruang kosong informasi akan selalu melahirkan tanda tanya.
Menghormati Uang Rakyat
Konstitusi menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai pembayar pajak, tetapi juga sebagai pihak yang berhak mengawasi jalannya pemerintahan. Makanya, mempertanyakan efektivitas penggunaan APBD bukan tindakan anti-pembangunan.
Sebaliknya, itulah bentuk kepedulian agar pembangunan berjalan secara benar.
Pemerintah boleh membangun gedung. Pemerintah boleh membangun sekolah. Pemerintah boleh menyusun AMDAL. Tetapi pemerintah juga wajib menjelaskan kepada publik mengapa sebuah dokumen yang pernah disusun dengan biaya ratusan juta rupiah tidak lagi digunakan, dan mengapa rakyat kembali harus membayar penyusunan dokumen baru di lokasi yang sama.
Tujuannya bukan menghasilkan setumpuk dokumen, melainkan memastikan pembangunan berlangsung tanpa mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
Sebab pada akhirnya, APBD bukan milik pemerintah. APBD adalah uang rakyat yang dititipkan kepada pemerintah untuk dikelola sebijaksana mungkin.
Dan terhadap uang rakyat, satu pertanyaan sederhana akan selalu relevan, yaitu “Apakah benar tidak ada cara yang lebih efisien selain mengeluarkan anggaran lagi?” (red)






