PUBLIKLITERAL, Bandar Lampung – Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap rupanya belum cukup untuk menggerakkan Koperasi Kekar menunaikan kewajibannya. Hingga kini, koperasi tersebut masih belum membayarkan uang pesangon kepada para mantan buruh yang telah di-PHK sejak 2020.
Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V, Selasa (20/1/2026). RDP ini merupakan pertemuan kedua setelah agenda serupa dilaksanakan pada 29 Desember 2025 lalu.
RDP digelar sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Fakta bahwa perkara ini masih harus dibahas ulang di forum legislatif menunjukkan bahwa kepatuhan hukum Koperasi Kekar masih menjadi tanda tanya.
Rapat dihadiri lima perwakilan dari LBH Ansor Lampung selaku pendamping hukum para mantan buruh, perwakilan Dinas Koperasi, serta manajemen Koperasi Kekar.
Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya hanya memperjuangkan pelaksanaan hak-hak mantan buruh Koperasi Kekar, terutama terkait pembayaran uang pesangon yang hingga kini belum direalisasikan.
Ia mengungkapkan, persoalan bermula sejak tahun 2020 ketika Koperasi Kekar melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap para buruh.
Sebanyak 68 buruh kemudian menempuh jalur hukum panjang, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Proses tersebut berakhir di Mahkamah Agung yang mewajibkan Koperasi Kekar membayar pesangon.
Namun, kewajiban hukum itu belum juga dijalankan.
Saat ini, LBH Ansor Lampung mendampingi lima klien dengan total nilai pesangon sekitar Rp480 juta. Nilai tersebut merupakan bagian dari keseluruhan hak mantan buruh yang sampai sekarang belum dipenuhi.
“Kalau pesangon klien kami, karena hanya lima orang, hitungan kumulatifnya sekitar Rp480 juta,” ujar Sarhani.
Di hadapan DPRD, manajemen Koperasi Kekar kembali menyampaikan alasan kondisi keuangan yang tidak mencukupi serta ketiadaan aset untuk menutup kewajiban. Alasan yang sama kembali dikemukakan, meski status hukum kewajiban tersebut tidak berubah.
Menanggapi kondisi itu, DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Dalam RDP kedua ini, DPRD mendesak Koperasi Kekar agar segera membayarkan pesangon sesuai dengan putusan kasasi.
Pihak Koperasi Kekar menyatakan akan membahas rekomendasi DPRD tersebut secara internal. Publik pun kembali menunggu, apakah pembahasan tersebut akan berujung pada pelaksanaan kewajiban hukum, atau sekadar menjadi penundaan berikutnya.
“Harapan besar kami, mewakili teman-teman mantan buruh, agar hak-hak buruh tersebut dapat dipenuhi. Namun kami tegaskan, apabila dalam jangka waktu 1×7 hari belum juga dibayarkan, maka kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,” tegas Sarhani. (*)






