Beranda / RIUH PUBLIK / Polemik Arogansi Tim Media Gubernur Lampung, PWL Desak Evaluasi hingga Pembubaran

Polemik Arogansi Tim Media Gubernur Lampung, PWL Desak Evaluasi hingga Pembubaran

PUBLIKLITERAL, Lampung — Tim Media Gubernur Lampung semestinya menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan publik. Namun, ketika keberadaannya justru memicu polemik dengan wartawan, fungsi dan urgensinya patut dipertanyakan. Inilah yang kini menjadi sorotan Ketua Umum Poros Wartawan Lampung (PWL), Junaidi Ismail, terhadap Tim Media Gubernur Lampung.

Junaidi mendesak Gubernur Lampung mengevaluasi keberadaan tim tersebut. Bahkan, ia menyarankan pembubaran apabila tidak memiliki urgensi yang jelas.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) yang menjalankan fungsi komunikasi publik dan penyebarluasan informasi pemerintahan. Karena itu, keberadaan tim media khusus gubernur perlu dijelaskan, terutama terkait fungsi, kewenangan, dan kemungkinan tumpang tindih tugas.

“Gubernur Lampung sebaiknya mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Tim Media Gubernur. Kalau fungsi komunikasi dan publikasi pemerintahan sudah ditangani Kominfotik, untuk apa ada tim lain yang berpotensi menimbulkan persoalan?” tegas Junaidi.

Pertanyaan itu menjadi relevan ketika tim yang seharusnya membantu penyampaian informasi justru terseret dalam polemik dugaan penghambatan kerja jurnalistik. Sebab, komunikasi pemerintah bukan semata-mata soal siapa yang boleh berada paling dekat dengan gubernur, melainkan bagaimana informasi dapat diakses publik melalui kerja pers yang independen.

Junaidi juga menyoroti transparansi pembiayaan tim tersebut. Jika menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ia meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum pembentukan, alokasi anggaran, urgensi, serta manfaatnya bagi masyarakat.

Uang publik, menurutnya, harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Bukan sekadar membiayai keberadaan sebuah tim, tetapi memastikan bahwa fungsi yang dijalankan memang diperlukan dan memberi manfaat.

“Jika tidak memiliki urgensi yang jelas, saya menyarankan agar Gubernur Lampung membubarkan tim media tersebut,” ujarnya.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah organisasi pers menyampaikan kritik terhadap dugaan tindakan oknum tim dokumentasi atau media internal yang dinilai menghambat wartawan ketika mengambil gambar dan video dalam agenda pemerintahan Provinsi Lampung.

Nama Dina Puspa turut disebut dalam polemik tersebut. Dugaan tindakan itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan tim dokumentasi internal dalam berhadapan dengan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa tim dokumentasi internal pada dasarnya bertugas memproduksi dokumentasi dan konten untuk kebutuhan publikasi. Tugas tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk membatasi atau menghalangi kerja jurnalistik tanpa dasar hukum yang sah.

Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Novriwan, mempertanyakan urgensi dan kejelasan fungsi Tim Media Gubernur di tengah keberadaan Kominfotik. Kritik serupa disampaikan perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Roma, yang menyoroti pola komunikasi tim tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan pemerintah terhadap media.

Bagi Junaidi, hubungan pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi profesional, terbuka, dan saling menghormati. Tim dokumentasi internal tidak semestinya bertindak seolah-olah menjadi pengawal pribadi yang menentukan wartawan mana yang boleh mengambil gambar atau melakukan peliputan.

Kebebasan pers sendiri dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik perlu ditangani secara serius dan proporsional berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Pemerintah seharusnya membuka ruang peliputan, bukan menciptakan hambatan melalui tindakan oknum,” kata Junaidi.

Ia berharap Gubernur Lampung tidak membiarkan polemik tersebut berhenti pada klarifikasi atau saling lempar pernyataan. Evaluasi, menurutnya, harus menyentuh hal mendasar: untuk apa tim itu dibentuk, apa kewenangannya, dari mana sumber pembiayaannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Sebab, jika tim komunikasi justru menambah jarak antara pemerintah dan pers, yang perlu diperiksa bukan hanya perilaku oknumnya, tetapi juga apakah keberadaan dan tata kerjanya masih relevan.

“Ukuran keberhasilan komunikasi pemerintah bukan seberapa kuat tim media mengawal gubernur, melainkan seberapa terbuka informasi publik disampaikan dan seberapa baik pemerintah menghormati kebebasan pers,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page