LAMPUNG TENGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan adiknya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Penetapan ini menjadi langkah awal penyidikan setelah lembaga antirasuah menemukan unsur peristiwa pidana dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan.
Pengumuman tersebut disampaikan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/15).
Mungky menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan karena bukti yang dikantongi penyidik telah mencukupi.
“Telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungky.
Lima Tersangka dalam Perkara
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.
- Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah.
- Anton Wibowo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati.
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah.
- Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta dan Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Nama-nama tersebut diduga berperan dalam skema penerimaan fee proyek dan gratifikasi yang terjadi pada tahun anggaran 2025, termasuk aliran dana yang menjadi fokus penelusuran penyidik.
Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” kata Mungky.
Langkah penahanan ini menandai pengerucutan proses hukum atas dugaan praktik korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Proses penyidikan diperkirakan akan berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi serta penelusuran aliran uang terkait fee proyek. (red)





