LAMPUNG – Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong solusi jangka panjang mitigasi konflik satwa di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) patut diapresiasi. Pernyataan dukungan Presiden Republik Indonesia terhadap penanganan konflik manusia–gajah juga memberi sinyal kuat bahwa isu ini tidak lagi dipandang sebagai masalah lokal semata, melainkan bagian dari agenda nasional konservasi dan perlindungan masyarakat.
Namun, di balik narasi optimistis tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terang: apakah pendekatan berbasis infrastruktur benar-benar menyentuh akar konflik manusia dan gajah, atau sekadar membendung masalah agar tak tampak di permukaan?
Rencana pembangunan tanggul pengaman sepanjang kurang lebih 11 kilometer dengan nilai anggaran sekitar Rp105 miliar diposisikan sebagai solusi permanen. Infrastruktur fisik, dalam naskah resmi pemerintah, digambarkan sebagai jawaban jangka panjang atas konflik yang berulang setiap tahun. Padahal, konflik manusia–gajah di Way Kambas bukan semata persoalan gajah keluar kawasan, melainkan akumulasi panjang dari penyempitan habitat, perubahan tata guna lahan, serta terputusnya koridor jelajah alami satwa.
Pembangunan pembatas permanen berisiko menciptakan ilusi keamanan. Tanggul dan pagar mungkin mampu menahan pergerakan gajah dalam jangka pendek, tetapi tanpa pemulihan habitat dan penataan ruang yang berpihak pada ekologi, konflik berpotensi berpindah ke titik lain. Dalam banyak kasus konservasi, barier fisik justru memicu stres satwa, mengganggu pola migrasi, dan memperbesar tekanan ekologis di dalam kawasan konservasi itu sendiri.
Yang juga patut dicermati, narasi “berbasis prinsip ekologis” kerap diulang tanpa disertai penjelasan ilmiah yang memadai. Tidak ada paparan kajian dampak lingkungan, tidak ada rujukan penelitian tentang efektivitas infrastruktur serupa, dan tidak ada evaluasi terbuka atas pendekatan-pendekatan sebelumnya yang telah diterapkan di Way Kambas selama puluhan tahun. Padahal kawasan ini telah lama menjadi laboratorium kebijakan konflik satwa, mulai dari patroli, pagar kejut, hingga penggiringan gajah.
Selain itu, narasi “kehadiran negara” dalam penanganan konflik satwa cenderung dibangun secara seremonial. Nama Presiden tampil sebagai legitimasi politik yang kuat, namun indikator keberhasilan kebijakan belum terlihat jelas. Hingga kini, belum ada target terukur: berapa persen konflik akan berkurang, dalam jangka waktu berapa lama, dan dengan mekanisme evaluasi seperti apa.
Yang lebih mengkhawatirkan, masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan konflik justru nyaris tak terdengar suaranya. Dalam naskah resmi, warga desa penyangga diposisikan sebagai penerima manfaat, bukan subjek kebijakan. Padahal, tanpa partisipasi aktif masyarakat—mulai dari perencanaan hingga pengawasan—mitigasi konflik berisiko kembali menjadi kebijakan top-down yang rapuh di lapangan.
Ada pula persoalan tata kelola lintas lembaga yang belum dijelaskan secara terbuka. Taman Nasional Way Kambas berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara pembangunan tanggul melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan pemerintah daerah. Tanpa kejelasan pembagian peran dan tanggung jawab, proyek besar semacam ini rawan tersendat atau bahkan menjadi beban anggaran tanpa hasil yang sepadan.
Yang paling mencolok justru apa yang tidak disebutkan. Tidak ada pembahasan mengenai deforestasi, perambahan, izin konsesi di sekitar kawasan, maupun konflik tata ruang yang selama ini diyakini sebagai pemicu utama meningkatnya interaksi manusia dan gajah. Konflik satwa dibingkai sebagai masalah teknis yang bisa diselesaikan dengan beton dan pagar, bukan sebagai krisis ekologis yang menuntut perubahan kebijakan struktural.
Mitigasi konflik gajah semestinya tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur fisik. Tanpa keberanian menyentuh akar persoalan—habitat yang menyempit, tata ruang yang abai, serta lemahnya perlindungan kawasan—tanggul dan pagar hanya akan menjadi monumen mahal dari kebijakan yang setengah jalan.
Way Kambas membutuhkan lebih dari sekadar pembatas. Ia membutuhkan kebijakan yang jujur, berbasis ilmu pengetahuan, transparan, dan benar-benar berpihak pada keberlanjutan ekologi sekaligus keadilan bagi masyarakat. Tanpa itu, solusi jangka panjang yang dijanjikan berisiko berubah menjadi janji lama dengan wajah baru.




