PUBLIKLITERAL, Bandar Lampung — Perbaikan kualitas pelayanan publik menjadi sorotan utama dalam kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (9/2/2025).
Kegiatan yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta undangan lainnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses evaluasi pelayanan publik. Ketua DPRD Provinsi Lampung diwakili oleh Reza Berawi, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, yang mengikuti rangkaian acara hingga selesai.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars Ombudsman, pembacaan doa, serta penayangan video highlight Opini Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengantar kegiatan.
Acara kemudian diisi dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, sambutan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, serta sambutan Wakil Gubernur Lampung yang sekaligus membuka secara resmi penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Penyerahan opini dilakukan secara bertahap, meliputi tingkat Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Kementerian dan Lembaga. Penilaian mencakup sejumlah instansi pelayanan publik, antara lain Kepolisian Resor Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Lembaga atau Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung.
Melalui penilaian ini, Ombudsman Republik Indonesia menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil penilaian sebagai langkah konkret mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
DPRD Provinsi Lampung memandang hasil penilaian Ombudsman sebagai bahan evaluasi strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan, guna memastikan pelayanan publik di Provinsi Lampung semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


